Curanmor Modus Duplikat Kunci, 3 Ditangkap 1 DPO

Curanmor Modus Duplikat Kunci, 3 Ditangkap 1 DPO
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan, meringkus 3 komplotan spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) modus duplikat kunci. Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (23), SH (18) dan seorang anak dibawah umur inisial MF (16). 

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menjelaskan, ada satu orang pelaku lagi yakni R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus para pelaku menduplikatkan kunci motor sepeda motor milik korban yang menjadi jaminan untuk rental mobil milik pelaku.

"Peran masing-masing melakukan pencurian dengan menduplikatkan kunci motor yang dijaminkan korban untuk merental mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku membuntuti korban menggunakan motor itu. Lalu, setelah ada kesempatan, pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat," kata Kompol Asep Rahmat, Ahad (28/1). 

Dijelaskannya, peristiwa curanmor modus duplikat kunci ini dilaporkan oleh korbannya Midiawati (55). Sebelumnya, anak korban merental mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.

"Korban merental mobil dengan jaminan motor metik jenis Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Kemudian pada Sabtu, 30 Januari 2023 sore mobil rental itu dikembalikan ke pemilik (pelaku)," terangnya. 

Lalu, sehari kemudian, korban menemukan motornya telah raib dan pintu pagar rumah telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat 2 orang membawa kabur sepeda motor korban yang posisi belakang adalah pemilik mobil rental.

Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tampan. Setelah adanya laporan polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku tanpa perlawan, Rabu (24/1) kemarin. 

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya dijerat UU Peradilan Anak," pungkas Asep.***

Berita Lainnya

Index