Beraksi 5 Menit, 3 Komplotan Pencuri Spesialis Aki Mobil Diringkus

Beraksi 5 Menit, 3 Komplotan Pencuri Spesialis Aki Mobil Diringkus
Ketiga pelaku saat diamankan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru.

PEKANBARU - Tiga orang komplotan pencuri spesialis aki mobil, dibekuk Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku ditangkap usai beraksi di sebuah showroom, Jalan Sukarno Hatta tepatnya di samping Bank Riau Kepri Syariah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Senin (15/1) kemarin. 

Dalam aksinya ketiga pelaku yang masing-masing berinisial FW alias Yudi Gagok (33), WA alias Wahyu (24) dan BN alias Mitra (35) berhasil membawa kabur aki mobil Toyota Fortuner milik showroom tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Iptu Renaldi mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bernama Muha Tendra (36) yang sedang istirahat mendengar alarm CCTV yang terhubung dengan ponsel miliknya berbunyi. Ia lalu mengecek ponselnya dan kemudian berangkat menuju showroom miliknya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta. 

Setibanya di showroom korban melihat kap mobil yang terparkir sudah terbuka. Setelah dicek korban mendapati aki mobil telah hilang. Korban lalu melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut. 

Tidak butuh waktu lama, sepekan kemudian Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Iptu Renaldy Yudhistira menangkap ketiganya di lokasi berbeda, di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada, Ahad (21/1) kemarin. 

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV dan pasang tongkat. 

"Menurut pengakuannya ketiga lelaku juga beraksi di tempat lain," kata Iptu Renaldi, Kamis (25/1). 

Lokasi lainnya di toko Jok Variasi di Jalan SM Amin Kota Pekanbaru. 

"Setelah dapat barang, nggak berlama-lama langsung dijual ke tukang rongsokan," tambahnya. 

Ia menambahkan, satu pelaku Yudi Gagok merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dalam aksinya, mereka hanya butuh 5 menit untuk mencuri aki tersebut. 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index