Disperindag Pekanbaru Awasi Penyaluran Beras Subsidi

Disperindag Pekanbaru Awasi Penyaluran Beras Subsidi
Beras SPHP | foto/net

PEKANBARU - Pedagang di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru masih didapati menjual beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka menjual beras subsidi dari pemerintah itu diatas harga yang telah ditentukan kepada masyarakat. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, tidak menampik kondisi itu. Pihaknya juga masih mendapati adanya oknum pedagang nakal tersebut. 

Pihaknya sudah mengingatkan ke para pedagang supaya mematuhi harga jual beras SPHP yang ditetapkan pemerintah. Pedagang tidak dibenarkan menjual beras tersebut diatas HET yang ditentukan. 

Sebab dari laporan yang diterima Disperindag, kini banyak pedagang yang menjual beras SPHP seharga Rp61 hingga Rp62 ribu untuk ukuran 5 kilogram (kg).

"Kalau harga maksimalnya, itu kan hanya Rp57 sampai Rp57.500. Ternyata di beberapa tempat seperti di Okura, itu ada yang dijual Rp61 dan Rp62 ribu. Itu kan tidak boleh," tegas Zulhelmi Arifin, Rabu (24/1). 

Selain beras SPHP, kata Ami, sapaan akrabnya, kenaikan harga juga terjadi pada MinyaKita. Yang mana di sejumlah wilayah dalam Kota Pekanbaru harganya bervariasi mencapai Rp30 ribu untuk ukuran 2 kg.

"Padahal (harga) maksimalnya kan cuma Rp28 ribu (per 2 kg)," terang Ami. 

Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat guna menindak pedagang yang tidak mematuhi harga jual beras SPHP dan MinyaKita.

"Jadi ini akan terus kita evaluasi, kita akan koordinasi dengan Bulog. Kalau ada yang jual di atas harga itu (harga normal) supaya ditindak. Karena harga SPHP itu di kita, di Pekanbaru ini Rp57,500, tidak boleh di atas itu," jelasnya. 

Ada sanksi penghentian pasokan dari Bulog jika didapati pedagang yang menjual diatas HET. Mereka tidak diizinkan lagi untuk menjual beras SPHP dan MinyaKita jika didapati melanggar. 

Ami juga memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran komoditi tersebut. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika mendapati pedagang yang menjual diatas HET yang ditentukan.***

Berita Lainnya

Index