Residivis Curi 5 Motor Jamaah Mesjid

Residivis Curi 5 Motor Jamaah Mesjid
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, menginterogasi singkat pelaku curanmor

PEKANBARU - Seorang pria, OP alias Ozi (36) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Pelaku yang merupakan residivis kembali ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik jamaah mesjid.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi curanmor di Mesjid Amal Ikhlas, Jalan Teratai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (21/1) subuh kemarin, pukul 05.00 WIB. 

Akibat dari perbuatannya tersebut ia kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Selasa (16/1).

"Pelaku ini merupakan pelaku curanmor spesialis halaman mesjid," kata Kapolsek, Senin (22/1). 

Kapolsek menuturkan, dalam aksinya pelaku ini sudah berhasil membawa kabur 5 sepeda motor milik korban yang sedang menjalankan ibadah sholat subuh di 5 mesjid berbeda.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 4 sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku kepada beberapa orang penadah salah satunya berinisial YF (25) yang sebelumnya berhasil kita amankan," terang Kompol Jorminal.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kunci T dan satu buah helm GM Fighter warna hitam sebagai sarana pelaku dalam melancarkan aksinya. 

"Dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan kunci T serta barang bukti lainnya," jelasnya. 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku OP berawal dari pengembangan dari pelaku YF (25), seorang penadah sepeda motor yang sebelumnya diamankan lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi terhadap YF, pelaku OP berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di Jalan Melati Gang Hikmah," ungkapnya. 

Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah beraksi di 5 TKP berbeda. Selain di Mesjid Amal Ikhlas, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Namun, korban belum membuat laporan polisi. 

Pelaku OP yang juga baru keluar penjara 3 bulan lalu, kini sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index