PEKANBARU - Seorang pria berinisial AP alias Agung (31), diamankan Unit Reskrim Polsek Senapelan usai dilaporkan kakak kandungnya setelah melakukan aksi pencurian. Mirisnya, pelaku diketahui mencuri di rumah orang tuanya sendiri, Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, pelaku mencuri sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu dan menjualnya kembali.
"Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda. Pelaku menjualnya lagi," kata Abdul Halim, Senin (15/1).
Pelaku dilaporkan oleh, Widya Puspita (34) yang mengaku telah kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik sang ibu di rumah mereka, Rabu (3/1) kemarin. Atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang karena tidak hanya kali itu saja ia kehilangan sejumlah barang berharga di rumah tersebut. Namun beberapa waktu lalu juga mengalami kehilangan seperti mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga diambil oleh pelaku.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku, Sabtu (13/1) kemarin. Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian didalam keluarga, berupa satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari dalam rumah orang tuanya.
"Pelaku menjual semua hasil curian nya dan mendapat uang sebesar Rp500 ribu, dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok," pungkasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.***