Berulang Kali Beraksi, 2 Maling Ngaku Begini Ke Polisi

Berulang Kali Beraksi, 2 Maling Ngaku Begini Ke Polisi
MR dan AS pelaku pencurian

PEKANBARU - Dua orang pria diamankan Tim Opsnal Unit Polsek Senapelan usai melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Senin (8/1/2024) kemarin. 

Bukan hanya itu, kedua pelaku yang masing-masing berinisial MR (28) serta AS (26) ini juga pernah melakukan aksi jambret di daerah Perawang, pada 31 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak Pembina Aritonang, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor milik korban di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, pada 29 September 2023 lalu.

"Serta yang terakhir kedua pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda merk MTB 26 Pacific di sebuah rumah yang berada di Jalan Balai Pernikahan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru,  pada Minggu (7/1/2024) pagi kemarin," kata AKP Abdul Halim, Jumat (12/1/2024).

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat korban bernama Rahmat Supriadi berkunjung ke rumah temannya menggunakan sepeda. Lalu tak lama kemudian korban pun pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, korban memarkirkan sepeda miliknya disamping rumah lalu masuk kedalam rumah untuk beristirahat.

"Kemudian keesokan harinya, usai sholat subuh korban mengecek keberadaan sepeda miliknya. Namun korban kaget karena sepeda miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan," jelas AKP Halim.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Keesokan harinya kita mendapat informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial MR sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Sukajadi. Sesampainya di TKP kita berhasil mengamankan MR yang pada saat itu sedang bersama AS," jelasnya. 

Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda milik korban. Selain itu, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curanmor dan jambret di 2 lokasi berbeda. 

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Kanit, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Diantaranya sepeda milik korban serta 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam yang diduga hasil curian," ulasnya. 

Usai dilakukan penggeledahan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 jo Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index