PEKANBARU--Tim Opsnal Polsek Sukajadi, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di sekitar kafe remang-remang tenda biru Jalan SM Amin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (18/12) malam kemarin.
Dari tangan tersangka berinisial ID (20) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,69 gram.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar kafe remang-remang Tenda Biru Jalan SM Amin kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Usai menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim, Iptu Santo bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP," kata Kompol Jorminal Kamis (28/12).
Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, anggota langsung melakukan pemancingan dengan cara under cover buy dengan memesan 1 paket narkotika jenis sabu kepada tersangka di sebuah tempat bermain billyard di sekitar kafe tenda biru tersebut.
"Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan," terangnya.
Saat digeledah, tambah Kapolsek, dari badan tersangka petugas berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
"Saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial TP (DPO)," jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sementara bandar sabu berinisial TP masih diburu petugas.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.***