Jendela Rumah Dicongkel Maling, Barang Senilai Ratusan Juta Raib

Jendela Rumah Dicongkel Maling, Barang Senilai Ratusan Juta Raib
Ilustrasi

PEKANBARU - Dua orang kawanan pelaku pencurian modus bobol rumah diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (23/12) kemarin. Keduanya ditangkap setelah mencuri di sebuah rumah yang mengakibatkan korban alami kerugian capai ratusan juta rupiah. 

Kapolresta Pekanbaru AKBP Jeki Rahmat Mustika, Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra mengatakan, 2 komplotan pelaku pencurian ini melakukan aksinya di sebuah rumah yang berada di Jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dimana aksi para pelaku sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban. Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MZ (26) yang dalam aksinya berhasil menggondol barang berharga milik korban senilai Rp150 juta.

"Pelaku MZ berhasil kita amankan saat berada di salah satu hotel di Jalan Iklas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki. Sedangkan DS berhasil kita amankan saat berada di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan," kata Kompol Berry, Selasa (26/12). 

Ia menuturkan, saat dilakukan pengembangan para pelaku terpaksa ditembak petugas lantaran melawan dan berusaha kabur.

"Saat kita melakukan pengembangan MZ terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur lantaran melawan dan berusaha kabur," terang Kompol Berry.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/12) pagi sekitar pukul 10.36 WIB, dimana pada saat itu korban Boy Chaniago pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Pada saat pulang ke rumah, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan sementara jendela kayu serta terali besi dirusak oleh para pelaku. 

Setelah di cek kedalam kamar sejumlah barang berharga milik korban bernilai ratusan juta rupiah telah hilang dibawa kabur oleh para pelaku

"Saat di cek kedalam kamar barang berharga milik korban diantaranya, satu laptop merek Asus, satu HP Oppo A 16, 7 unit jam tangan, 2 kalung emas berbentuk rantai, 6 cincin emas, 4 gelang emas, 7 pasang anting emas, 1 mainan kalung emas, uang tunai dalam celengan Rp25 juta raib," jelasnya. 

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan Ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya. 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang berharga milik korban. Selain itu dari tangan para pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit pahat, alat yang digunakan pelaku mencongkel jendela rumah korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik para pelaku. 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index