PEKANBARU - Seorang pria berinisial, RJ alias Rido (30) pengedar narkotika jenis daun ganja kering diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli, di pinggiran Sungai Siak, Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir, Senin (11/12) petang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket berisi daun ganja kering siap edar dari tangan pelaku. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namun akhirnya berhasil diamankan polisi.
"Kami amankan pelaku saat akan transaksi. Kami mendapat laporan dari masyarakat," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Minggu (17/12).
Penangkapan bermula ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis daun ganja ditepi Sungai Siak Pelabuhan Rumbai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 17.30 WIB sesampainya di TKP terlihat pelaku sedang berjalan kaki ditepi Sungai Siak Pelabuhan Rumbai menyandang satu buah tas ransel warna hitam.
"Saat mengetahui kedatangan Tim Opsnal pelaku segera membuang, dan melempar tas ransel miliknya dan mencoba melarikan diri namun dapat tertangkap," terangnya.
Ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap tas ransel tersebut didalamnya ditemukan barang bukti berupa 33 bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam.
Lalu juga ditemukan satu bungkus kertas besar berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dalam plastik warna hitam, dan satu plastik hitam berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
"Total berat barang bukti daun ganja kering yang diamankan 264 gram. Satu paket rencananya akan dijual pelaku seharga Rp50 ribu. Ganja itu dibeli pelaku kepada FR (DPO) sebanyak 1 kilo dengan harga Rp2 juta beberapa hari sebelumnya," jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku membagi ganja tersebut sebanyak 60 paket untuk dijual kembali. Saat ini polos masih melakukan pengejaran terhadap FR.***