Simpan Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Simpan Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, meringkus seorang pengedar pil ektasi berinisial FP (25) saat menunggu pembeli di sebuah warung pecel lele yang berada di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (13/12) dinihari kemarin. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan didalam sebuah kotak rokok.

Kapolsek Lima Puluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ektasi.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Leo bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju ke daerah tersebut," kata Kompol Bagus, Kamis (14/12).

Sesampainya di TKP, tambah Kapolsek, tim berhasil mengamankan seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan saat sedang duduk di sebuah warung pecel lele.

"Setelah digeledah dari saku celananya petugas berhasil menemukan sebuah kotak rokok Surya yang didalamnya berisikan pil ektasi sebayak 15 butir," terang Bagus. 

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil ekstasi tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang yang saat ini masih diburu petugas.

"Pelaku kita amankan saat menunggu pembeli di warung pecel lele tersebut," jelasnya. 

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index