Pencuri Motor Jamaah Masjid Ditangkap Beberapa Jam Usai Bersaksi

Pencuri Motor Jamaah Masjid Ditangkap Beberapa Jam Usai Bersaksi
FM, pelaku pencurian

PEKANBARU - Satu kawanan pencuri sepeda motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Raya usai beberapa jam melakukan aksinya. Berkat alat GPS yang terpasang pada sepeda motor tersebut, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 3 jam. 

Pelaku mencuri sepeda motor jamaah Masjid Rahmatullah, yang berada di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

"Aksi itu dilakukan pelaku saat korban sedang ibadah sholat subuh. Pelaku membobol kunci kontak sepeda motor korban," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, Selasa (12/12). 

Dari tangan salah satu pelaku berinisial FM (27) petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda beat streat warna hitam BM 4560 ABM milik korban. 

AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (10/12) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Pelaku berhasil kita amankan beberapa jam usai kejadian setelah kita berhasil melacak keberadaan pelaku melalui alat pelacak atau GPS yang tertanam di sepeda motor milik korban," terangnya. 

Dimana pada saat itu, tambah Kapolsek pelaku sedang membuka dan mempreteli sepeda motor milik korban.

"Saat diintrogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial OZ (DPO) yang berhasil kabur saat akan ditangkap," ungkapnya. 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban Masrawati dan suaminya pergi melaksanakan ibadah solat subuh di masjid Rahmatullah menggunakan sepeda motor honda beat BM 4560 ABM, Ahad (10/12) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Sesampainya di masjid, suami korban memarkirkan kendaraan miliknya dihalaman masjid dalam keadaan terkunci stang lalu pergi menjalankan ibadah solat kedalam mesjid," ujarnya. 

Usai menjalankan ibadah sholat korban dan suaminya tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di halaman Masjid tersebut.

"Mendapati hal tersebut korban bersama anaknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya. 

Dihadapan petugas pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

"Dimana para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh," paparnya. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi terhadap pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index