Curi Start, Baliho Caleg Dicopot Satpol PP

Curi Start, Baliho Caleg Dicopot Satpol PP
Petugas Satpol PP menertibkan APK caleg di Jalan Sudirman Ujung

PEKANBARU - Penertiban alat peraga kampanye (APK) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di sejumlah ruas jalan, Senin (6/11). Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyasar baliho dan poster caleg. 

Tim melakukan penertiban karena saat ini, proses Pemilu belum masuk masa kampanye. Selain itu pemasangan baliho juga melanggar aturan dengan ditempatkan pada ruang hijau. 

"Hari ini, kami menertibkan APK alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif. Kami sudah menandatangani kesepakatan bersama Bawaslu Pekanbaru untuk bersama-sama menertibkan APK," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. 

Fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Penertiban APK para caleg ini bakal dilakukan hingga 27 November 2023.

"Kami hanya menertibkan APK yang dipasang di jalur hijau, median jalan, tempat pendidikan, dan kesehatan. Penertiban APK ini dibantu oleh mobil crane Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Zulfahmi.

Personel Satpol PP menertibkan APK caleg di sepanjang Jalan Sudirman, dan wilayah Rumbai, setelah Jembatan Siak IV. Puluhan baliho yang ditertibkan langsung dibawa ke kantor Satpol PP. 

Pemasangan baliho tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi itu juga melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Mereka tidak bisa di sembarangan tempat untuk memasang APK Pemilu 2024 mendatang. Apalagi pemasangannya hingga di paku di pohon. Selain merusak keindahan kota juga merusak tumbuhan.***

Berita Lainnya

Index