Pengelolaan Sampah Beralih ke Swakelola Tahun Depan

Pengelolaan Sampah Beralih ke Swakelola Tahun Depan
Angkutan pihak ketiga sedang mengangkut sampah dari TPS

PEKANBARU - Kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga berakhir Desember 2023. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah pola pengelolaan sampah pada tahun depan. 

Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang lagi sistem pengelolaan sampah oleh pihak swasta. Pengelolaan sampah diputuskan dengan sistem swakelola pada tahun depan. 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pengelolaan sampah sudah dievaluasi. Hasil evaluasi sudah disampaikan ke penjabat (Pj) walikota. 

"Tahun depan, kami coba dengan pola swakelola. Sistemnya, sampah dari rumah tangga ke trans depo itu masih kami kelola pada tahap awal ini," kata Indra Pomi, Senin (6/11). 

Menurutnya, Pemko akan sewa truk dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam pengelolaan tersebut. Pemko juga akan membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap lingkungan RT hingga kecamatan. 

"Sehingga, camat dan lurah memiliki akses untuk mengawasi dan mengatur pengelolaan sampah di lingkungannya. Dari trans depo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," terang Indra Pomi. 

Pemko juga mendorong agar di setiap kelurahan ada tempat pengolahan sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Diharapkan, sampah dari rumah tangga dipilih di TPS3R. 

"Yang organik bisa menjadi kompos. Yang bisa didaur ulang akan dijual kembali. Sehingga, sampah yang tak ada nilai atau harganya dibuang ke TPA Muara Fajar," jelasnya. 

Kalau seluruh kelurahan sudah memiliki LPS, sampah yang masuk ke TPA sudah tidak banyak lagi. Kalau sekarang, semua sampah masuk ke TPA Muara Fajar. 

"Sehingga, kami harus memperbaiki manajemen di TPA," ungkap Indra Pomi. 

Diharapkan, siklus pengelolaan sampah dimulai dari pemberdayaan masyarakat. Makanya, swakelola pengelolaan sampah rencananya mulai diterapkan 1 Januari 2024. 

"Karena, kontrak dua perusahaan angkutan sampah berakhir pada 31 Desember 2023," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index