Bobol Toko

Gasak Belasan Handphone, Aksi Residivis Terekam CCTV

Gasak Belasan Handphone, Aksi Residivis Terekam CCTV
TR dan AW dua pelaku pencurian

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya membekuk dua orang pria inisial, TR (39) dan AW (38) pelaku pencurian modus bobol toko. Keduanya mencuri di salah satu konter handphone dan berhasil membawa kabur belasan handphone. 

Namun, keduanya berhasil dibekuk polisi setelah beberapa jam melakukan aksinya. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku mencuri di Toko Lucky Ponsel, Jalan KH Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (1/11) kemarin.

"Kedua pelaku berhasil kita amankan dirumahnya masing-masing beberapa jam usai beraksi," kata AKP Syafnil, Jumat (3/11).

Polisi mengamankan TR di rumahnya Jalan Kartama Gang Kita, Kel Maharatu, Kecamtan Marpoyan Damai, dan AW di Jalan Kuaran, Kelurahan Air dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Dari tangan kedua residivis kasus pencurian ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 unit HP android yang berhasil mereka curi dari Toko Lucky Ponsel.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Yuliliani.

"Dari laporan tersebut Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP," terangnya. 

Dari hasil rekaman kamera CCTV, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa toko ponsel tersebut dibobol oleh dua orang residivis kasus pencurian yang pernah ditangani oleh Polsek Bukit Raya.

"Tak membuang waktu tim opsnal langsung memburu kedua pelaku dan berhasil mengamankannya kurang dari 24 jam," ungkapnya. 

Saat ini, kata Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index