Curi Motor Tetangga, Pria Pengangguran Dipolisikan

Curi Motor Tetangga, Pria Pengangguran Dipolisikan
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH menginterogasi tersangka RD

PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mengamankan seorang pria pengangguran berinisial RD (23) lantaran mencuri sepeda motor jenis N-MAX BM 6959 AAK milik tetangganya sendiri di Jalan Sei Mintan, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, pada Sabtu (17/06/2023) lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, tersangka RD dibekuk saat tengah berada di jalan Tengku Bey, Gang Ilham, Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (10/10/2023) malam.

"Tersangka berhasil kita amankan Selasa (10/10/2023) kemaren, saat berada di rumahnya Jalan Tengku Bey tak jauh dari rumah korban," kata Kapolsek, Jumat (20/10/2023).

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengungkapkan peristiwa itu dilaporkan oleh korbannya Desmawati Fajri. Saat kejadian korban sedang memarkirkan motor miliknya itu di rumah kakaknya.

"Kemudian sepeda motor tersebut diletakkan di depan teras rumah dan kunci sepeda motor masih tergantung di kontaknya. Tidak lama berselang, korban melihat sepeda motornya sudah raib dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata Syafnil.

Atas dasar laporan polisi tersebut, Tim Opsnal  Polsek Bukit Raya, berhasil meringkus pelaku di jalan T Bey dan beserta barang Bukti berupa satu unit sepeda motor N-MAX warna hitam nopol BM 5311 AB yang diduga plat palsu.

"Setelah diinterogasi terkait surat kepemilikan sepeda motor tersebut, tersangka mengakui kalau sepeda motor tersebut hasil curian di Jalan Sei Mintan Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bukit Raya guna di proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi berbeda diantaranya di Jalan Soekarno-Hatta, Perumahan Pandai Permai, dan di Jalan Sei Mintan.

"Saat dilakukan pengembangan tersangka mengaku telah melakukan aksi yang sama di 2 lokasi berbeda," kata AKP Syafnil.

Saat ini tersangka RD berserta barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***

Berita Lainnya

Index