PEKANBARU - Seorang pria berinisial RN alias Kaliang (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi, usai diamuk masa setelah kedapatan beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aksi itu dilakukan tersangka di Mall Vaksin yang berada di Jalan Melur, kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Jumat (15/9) malam kemarin.
Kapolsek Sukajadi Kompol Daud mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.
"Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kompol Daud, Selasa (19/9).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit mata kunci T yang di digunakan tersangka untuk melakukan aksi curanmor tersebut.
"Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan tersangka bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur," terang Kompol Daud.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban
"Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal (29) sebagai barang bukti," jelas Kapolsek.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Dihadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya dan untuk TKP lainnya masih kita dalami," ulasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***