Polsek Bukit Raya Bakar 3,5 Kilo Ganja Kering dan Musnahkan Ratusan Pil Riklona

Polsek Bukit Raya Bakar 3,5 Kilo Ganja Kering dan Musnahkan Ratusan Pil Riklona
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH memimpin pemusnahan daun ganja kering

PEKANBARU - Sebanyak 3,5 kilo daun ganja kering dan ratusan butir pil jenis riklona dimusnahkan Polsek Bukit Raya, Jumat (8/9/2023). Pemusnahan narkoba ini dipimpin Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, bersama perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru dan pihak kejaksaan. 

Satu persatu bungkusan yang berisi daun ganja kering dibakar di dalam tong. Ratusan butir pil jenis riklona juga dimusnahkan dengan cara blender hingga hancur. Setelah narkotika golongan IV ini cair, lalu dibuang. 

"Pemusnahan hari adalah ganja degna totalnya 3.565 gram (3,5 kg) ditambah 260 butir pil jenis riklona," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil usai pemusnahan.

Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal beberapa waktu lalu. Ada tiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

"Dari tiga tersangka, yaitu RA dan N serta GHP," jelas AKP Syafnil. 

Perkara ini, jelas AKP Sayfnil, masih diupayakan pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran tim nya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut.

"Barang bukti ini didapat dari inisial R yang kini masih DPO warga Siak Hulu," paparnya.

Para pelaku yang telah ditangkap ini merupakan pengedar yang berencana akan menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, ketiga pelaku ini masih dalam satu sindikat yang mengaku baru terjun menjalankan bisnis haram itu.

"Di Pekanbaru (mengedarkan), pengakuan tersangka baru pertama kali, mereka ini istilahnya tukang gendong lah, satu kilo nya dapat upah Rp500 ribu, tidak ada residivis, pemula semua ini," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index