Hubungan Ranjang Dengan Istri Tak Harmonis, Anak Tiri Dicabuli

Hubungan Ranjang Dengan Istri Tak Harmonis, Anak Tiri Dicabuli
SY pelaku pencabulan

PEKANBARU - Seorang pria berinisial, SY alias Icap (47) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai dilaporkan sang istri. Ia dipolisikan setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, AM (16). 

Aksi bejat ini dilakukan pekaku terhadap korban di rumah mereka, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Parahnya, aksi ini telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban selama bertahun-tahun. 

"Dugaan aksi pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan baru terbongkar sekarang," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rian Fajri, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Senin (4/9). 

Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban yang tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya bercerita kepada sang ibu, Jumat (25/8) kemarin. Saat itu korban memberanikan diri bercerita kepada sang ibu, RS (38). 

Ia mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh SY, dan perbuatan tersebut dilakukan sejak ia masih SD. Selama terjadinya persetubuhan itu pelaku mengancam agar dirinya tidak memberitahu kepada siapapun atau korban akan di bunuh. 

Bagaikan disambar petir, usai mendengar pengaduan tersebut SY menanyakan langsung kepada pelaku. Akan tetapi terjadi keributan dan selanjutnya SY melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Mendapat laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban berupa visum," ungkapnya. 

Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap pelaku dan ia mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku hanya sekali menyetubuhi korban dan beberapa kali melakukan Pencabulan. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena ingin melarang anaknya pacaran dengan orang lain.

"Motifnya karena ingin melarang anaknya berpacaran dengan orang lain, dan disebabkan karena hubungan ranjang pelaku dengan istrinya tidak harmonis sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index