PEKANBARU - Seorang pria, AH (38) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan usai melakukan pencurian satu unit sepeda. Ia membawa kabur sepeda korban yang terparkir di halaman rumah. Pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan seorang residivis kasus narkoba ini, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda merk AVIATOR warna Hitam milik korban.
"Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar," kata Kompol Asep, Rabu (30/8).
Kapolsek menyebut, usai mendapatkan sepeda tersebut lalu digadaikan kepada Inal (DPO) di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dan ditukar dengan sabu paket Rp 100 ribu.
"Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," ulas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di rumah korban, Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Kamis (24/8).
Pagi itu saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat di garasi sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna Hitam miliknya. Lalu korban mencari di sekeliling perumahan namun tidak ditemukan.
"Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut," jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Ahad (27/8) pagi kemarin. Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kemudian, tambah Kapolsek, tim melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.
"Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara didalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara.***