Cari Uang Beli Sabu, 3 Pria Nekat Curi Motor IRT

Cari Uang Beli Sabu, 3 Pria Nekat Curi Motor IRT
Ilustrasi

PEKANBARU - Tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Ketiga pelaku masing-masing berinisial KK (20), DS (40) dan WT (42), yang di amankan petugas di tiga lokasi berbeda, Kamis (24/8) kemarin.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Ryan Fajri mengatakan, aksi pelaku sempat terekam CCTV. Para pelaku beraksi di rumah korbannya, Jalan Hang tuah, Gang Harapan I, Kelurahan Bambu kuning, Kecamatan Tenayan raya, Pekanbaru, Desember 2022 lalu. 

"Berkat rekaman CCTV tersebut para pelaku berhasil kita amankan. Mereka mencuri sepeda motor korban saat terparkir di depan rumah," kata Kompol Ryan Fajri, Ahad (27/8). 

Ia menjelaskan, ketiga pelaku berhasil diamankan petugas di tiga lokasi berbeda dimana pelaku KK berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai di Jalan bambu Kuning.

"Kemudian pelaku DS berhasil kita amankan di rumahnya yang berada di Jalan Bambu kuning, Gang Surya, Kelurahan Rejosari, sementara pelaku WT berhasil kita amankan saat berada di Jalan Damai, Kelurahan Bambu Kuning," ujar Ryan Fajri.

Kapolsek menambahkan, dalam aksinya ketiga pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih pink dengan Nomor Polisi BM 3565 AE milik korban, Fani (29) seorang ibu rumah tangga (IRT). 

"Sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah di daerah Jalan Pangeran Hidayat, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," terang Ryan Fajri. 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban pulang bekerja lalu memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah.

"Tak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di tempatnya semula," jelas Ryan Fajri.

Kemudian korban berusaha mencari sepeda motor tersebut disekitar lokasi rumahnya namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya.

"Atas kejadian tersebut Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," ungkapnya. 

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino bersama Team Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index