Kantongi 8 Paket Sabu, Pengedar Tak Berkutik Saat Diringkus Opsnal Senapelan

Kantongi 8 Paket Sabu, Pengedar Tak Berkutik Saat Diringkus Opsnal Senapelan
AS tersangka pengedar sabu

PEKANBARU - Seorang pria, AS diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan di sebuah rumah Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (8/8/2023). 

Selain itu petugas juga turut mengamankan 2 orang lainnya di dalam rumah tersebut yakni HK (54) serta NZ (39).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, dari tangan tersangka AS petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 0,86 Gram.

"Peran tersangka sebagai pemilik dan pengguna narkotika. Sementara dua orang yang turut diamankan statusnya saat ini masih sebagai saksi," ujar Kompol Noak, Rabu (16/08/2023).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka AS sempat berusaha membuang barang bukti ke ventilasi jendela mengarah keluar rumah.

"Namun, berkat kejelian petugas, barang bukti tersebut berhasil diamankan," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa di rumah tersangka yang berada di jalan Kenanga Ujung sering dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut," ungkap Kompol Noak.

Sesampainya di rumah tersebut, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di ruang tamu rumah. 

"Saat didekati tersangka langsung membuang sebuah dompet kecil ke ventilasi jendela mengarah keluar rumah," terangnya. 

Melihat hal itu, lanjut Kapolsek, team opsnal langsung bergegas berlari dan mengamankan dan mengambil dompet tersebut.

"Setelah diperiksa ternyata didalam dompet tersebut berisi 8 plastik bening yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu," jelas Kapolsek.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang didapatnya dari seseorang yang saat masih diburu.

"Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index