PEKANBARU - Seorang pria, FA alias Diko (19) dibekuk Unit Reskrim Polsek Senapelan usai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) ke salah seorang penjual jus di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Muhammad Apriadi karena diancam akan dibunuh. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau sudah kami amankan, guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Rabu (16/8/2023).
Ia menuturkan, aksi pengancaman itu bermula ketika pelaku mendatangi korban, Kamis (10/8/2023) dinihari. Sekitar pukul 00.15 pelaku mendatangi lapak tempat korban berjualan jus di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Pelaku ketika itu meminta uang rokok dan makan sebesar Rp10 ribu, namun tidak diberi. Pelaku yang merasa kesal karena tidak diberi langsung mengamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar, serta memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajahnya.
Pelaku juga mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di selipan celana pelaku, sambil mengacungkan pisau tersebut ke arah korban dan berkata "awas ang yo den bunuah ang yo" sehingga terjadi kejar kejaran.
"Saat itu korban berhasil kabur dari kejaran pelaku, dan melaporkan peristiwa itu ke polsek," ungkapnya.
Pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Senapelan saat sedang duduk di dekat lapak jualan masyarakat, di RTH tersebut.
Saat di interogasi pelaku membenarkan telah melakukan perbuatan tersebut, sehingga dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, diketahui pelaku positif mengkonsumsi narkoba.***