PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, berhasil membekuk seorang pria, OV alias Nanda (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti setengah kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Ia ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Pria asal Sumatra Barat (Sumbar) itu diamankan saat polisi melakukan pengintaian ke rumahnya, di Jalan Lobak, Perumahan Ligako, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu (10/8) malam.
"Masyarakat curiga karena seringnya keluar masuk warga yang tidak dikenal, dan sering kebut-kebutan di sekitar rumah pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Ahad (13/8).
Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan pada saat akan mendekati kerumahnya, pelaku bertingkah laku mencurigakan dan lalu melarikan diri pada saat akan didekati petugas.
Setelah lebih kurang 15 menit kejar-kejaran selanjutnya pelaku berhasil diamankan. Atas hal tersebut tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah pelaku, dan pada lemari yang berada di ruang gudang rumah pelaku dijumpai sebuah tas yang berisi narkoba.
Di dalam tas tersebut didapati pil ekstasi sebanyak 360 butir, dan 10 paket sedang sabu dengan berat 579,5 gram yang dibungkus plastik bening.
"Terhadap pelaku dan barang bukti kami amankan ke mapolsek guna diproses lebih lanjut. Kami masih kembangkan asal narkoba tersebut," jelasnya.
Turut diamankan satu unit timbangan digital, dan handphone milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba.***