PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan membekuk seorang pria, BU alias Budiman (31) pelaku pencurian besi pagar pembatas sungai di Jalan H Guru Selain, Kecamatan Senapelan, Senin (31/7) kemarin.
Pelaku ditangkap setelah buron selama dua bulan usai melakukan aksi pencurian tersebut. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama dua rekannya, HD dan S yang lebih dulu diamankan polisi.
"Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial. Mereka mengambil sejumlah besi pagar pembatas sungai," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Kamis (3/8).
Ia menuturkan, aksi pencurian ini telah dilakukan para pelaku beberapa kali yang dimulai sejak Bulan Mei 2023 kemarin. Para pelaku melancarkan aksinya disaat keadaan jalan sedang sepi.
Aksi pencurian pagar tersebut dilaporkan oleh Marauli, Ketua RT01 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki. Saksi melaporkan peristiwa tersebut setelah mendapati besi pagar sungai banyak hilang.
"Setelah mendapat laporan tersebut kami melakukan penyelidikan. Saksi mendapatkan kiriman postingan dari media sosial (IG) berisikan rekaman video bahwa pelaku sedang mengambil besi pembatas sungai," terangnya.
Walaupun sempat melarikan diri, akhirnya pelaku BU akhirnya bisa dibekuk polisi saat sedang berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Tanpa perlawanan yang berarti, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berperan sebagai eksekutor menggergaji besi pagar pembatas sungai.
Besi pembatas tersebut diakui pelaku dijual ke tempat penampungan barang bekas. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Turut diamankan barang bukti satu mesin gerinda dan satu palu godam.
"Pelaku merupakan pria pengangguran. Dari hasil penjualan besi sebesar Rp250 ribu tersebut, uangnya mereka bagi tiga," pungkasnya.***