PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan membekuk seorang pria, HD alias Hen (47) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap setelah mencuri mesin outdoor AC di salah satu gudang penyimpanan bahan kimia.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV gudang. Pelaku melakukan aksinya bersama, A (DPO).
"Pelaku bersama rekannya A mengambil mesin outdoor AC di salah satu gudang kosong," kata Kompol Noak, Kamis (20/7/2023).
Aksi pencurian itu diketahui, Kamis (6/7/2023) kemarin di salah satu gudang Jalan Melur, Kecamatan Senapelan. Pagi itu petugas gudang tengah melakukan pengecekan dan terlihat mesin outdoor AC yang berada dalam kerangkeng besi sudah raib.
Ia melihat kerangkeng besi mesin out door AC sudah dalam keadaan rusak. Lantas ia melaporkan aksi pencurian tersebut ke atasannya.
"Saat di cek CCTV, terlihat para pelaku yang mengambil sekitar pukul 04.00 WIB. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke kami," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. HD berhasil ditangkap, Senin (17/7/2023) kemarin.
Pelaku yang merupakan seorang buruh itu mengaku terhadap barang hasil kejahatan berupa mesin AC outdoor telah dijual bersama rekannya A (DPO).
"Mereka jual mesin AC tersebut seharga Rp200 ribu ke penampungan barang bekas, dan uangnya dibagi dua," pungkasnya.***