Sempat Coba Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Inhu Dicokok Polisi

Sempat Coba Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu di Inhu Dicokok Polisi

INHU - Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NA alias Nanda (31) dan SHR alias Mamang (49). Keduanya sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap polisi.

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Informasi itu diterima polisi pada Kamis (13/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Nanda.

Pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi rumah Nanda. Saat polisi hendak mengamankannya, Nanda malah mencoba kabur sambil membuang barang bukti.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus sabu di sekitar lokasi pelaku membuang barang tersebut. Satu bungkus lainnya ditemukan terselip di saku celana Nanda.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Nanda sebanyak 2,79 gram," kata Aiptu Misran.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone dan celana jeans yang dikenakan tersangka. Kepada penyidik, Nanda mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SHR alias Mamang.

Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu SHR. Sekitar pukul 04.00 WIB, tim menemukan SHR berada di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.

Namun, SHR juga mencoba kabur ketika menyadari kedatangan polisi. Dia bahkan sempat membuang barang bukti.

Petugas mengejar SHR hingga berhasil menangkapnya. Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu yang dibuang di bawah meja dan satu bungkus lainnya di saku celana tersangka.

"Total barang bukti sabu dari tersangka Suhairul sebanyak 6,52 gram," ujar Misran.

Polisi kemudian melakukan penyisiran ke perkebunan karet yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, petugas menemukan dompet milik Suhairul yang berisi kotak kaleng hitam, sendok makan, dan plastik pembungkus.

Selain itu, polisi menyita satu unit handphone warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BM 5836 BR, serta uang tunai Rp1,65 juta.

Dengan demikian, total sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 9,31 gram.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tegaskan, kepolisian terus berkomitmen membersihkan Inhu dari peredaran narkotika dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi," pungkas Misran.

Berita Lainnya

Index