Gelar Pertemuan dengan Eks Pemegang HGB Ruko STC, Wawako Pastikan Pemko Tetap Beri Keringanan

Gelar Pertemuan dengan Eks Pemegang HGB Ruko STC, Wawako Pastikan Pemko Tetap Beri Keringanan

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap mengupayakan keringanan bagi pedagang eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman. 

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian diskon tarif sewa agar pedagang tetap bisa menjalankan usahanya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Pemko berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pedagang dalam pengelolaan ratusan ruko di pusat perdagangan tersebut. Namun, upaya membantu pedagang tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Markarius setelah menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang eks pemegang HGB ruko STC di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

"Konsepnya itu, Pak Wali Kota ingin Pemko membantu kawan-kawan (eks pemegang HGB ruko) di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum," kata Markarius.

Ia menjelaskan, sebanyak 133 ruko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026.

Kawasan STC Ramayana sebelumnya dibangun dengan pola BGS. Melalui skema tersebut, pemerintah memberikan hak kepada pihak pengelola untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemko Pekanbaru.

Konsekuensinya, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sewa.

Markarius menyebutkan, Pemko telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan perpanjangan HGB. Namun, kedua lembaga tersebut menegaskan HGB tidak bisa diperpanjang dan pengelolaan kembali kepada Pemko seiring berakhirnya masa HGB.

Meski demikian, Pemko masih mencari alternatif untuk meringankan beban pedagang, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif sewa.

"Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa didiskon, upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa kenapa tidak," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index