PEKANBARU - Para personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di sejumlah lokasi, Senin (27/4/2026) malam.
Penertiban ini menyasar para pedagang yang meninggalkan lapak dan gerobaknya di atas trotoar Universitas Riau (Unri), Kampus Gobah. Penertiban berlangsung hingga, Selasa (28/4/2026) dinihari.
Penyisiran dilakukan di tiga lokasi utama, yakni Jalan Pattimura, Jalan WR Supratman dan Jalan Ronggowarsito. Kawasan ini memang banyak gerobak dan lapak yang sengaja ditinggal pedagang sehingga mengganggu ketertiban.
"Kami langsung mengamankan sejumlah lapak kayu dan besi, yang ada di sana," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Ketertiban Umum. Ia mengaku sudah memberi tiga kali peringatan sebelum penertiban.
"Sosialisasi sudah cukup, maka kali ini kita lakukan penertiban," jelasnya.
Penertiban ini sekaligus mengingatkan pedagang agar tidak meninggalkan lapak, gerobak dan barangnya di trotoar. Mereka bisa menjaga ketertiban dan kebersihan selama berjualan.
Pihak Satpol PP berharap para pedagang memiliki kesadaran mandiri untuk menjaga keasrian Kota Pekanbaru. Hal ini untuk memastikan kawasan itu bersih dan tertib.
"Tentu masyarakat yang melintas juga merasa nyaman, dan citra kota kita tetap terjaga dengan baik," ulasnya.
Desheriyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun ada aturan yang harus dipatuhi agar fungsi fasilitas umum tidak terganggu.
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang membiarkan lapak dan gerobaknya tetap berada di lokasi setelah berjualan. Mereka semestinya membenahi lapak dan gerobaknya selepas berjualan.
"Kami tidak melarang masyarakat berjualan, silakan. Namun, tolong jaga ketertiban dan kebersihan," pungkasnya.

