PEKANBARU - Target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2026 menurun dibanding tahun lalu. Ada penurunan target sekitar Rp 6,2 Miliar dibanding tahun 2025 kemarin.
Ada penurunan target dari Rp 17,2 Miliar menjadi Rp 11 miliar. Adanya penurunan target retribusi parkir seiring penurunan tarif parkir pada tahun 2025 kemarin.
Ada penurunan tarif parkir dari untuk sepeda motor dari Rp 2.000 sekali parkir menjadi Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan tarif parkir mobil turun dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Penurunan target retribusi parkir ini juga dampak kebijakan gratis parkir di depan dua ritel modern yakni Alfamart dan Indomaret. Kebijakan tersebut seiring peralihan pola parkir di depan ritel modern dari retribusi parkir menjadi pola pajak parkir.
Para juru parkir tidak lagi menarik retribusi di hampir empat ratus gerai Alfamart dan Indomaret. Ada sekitar 374 gerai ritel modern ini berubah pola pembayaran parkir menjadi pajak parkir.
"Untuk target capaian pendapatan retribusi parkir tahun ini menurun jadi Rp 11 Miliar dibanding tahun lalu," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, Rabu (28/1).
Pihaknya pada tahun ini berupaya mencapai target yang ada. Apalagi tim UPT sudah menghitung potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
"InsyaAllah tercapai, setelah kita menghitung potensi pendapatan retribusi parkir di tahun ini, semoga bisa positif di tahun ini," ulasnya.
Zulfahmi menambahkan bahwa target pendapatan retribusi parkir tahun 2025 tidak tercapai. Target capaian pendapatan dari sektor retribusi parkir berkisar Rp 17,2 miliar.
Namun realisasi pendapatan retribusi parkir tahun 2025 ada di kisaran Rp 9,6 miliar. Realisasi retribusi tidak tercapai setelah ada penurunan tarif parkir pada Februari 2025 silam.
"Walau demikian, setelah melalui kajian potensi, kami percaya bisa menggenjot pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tahun ini," pungkasnya.

