Didasari Rasa Dendam

Delapan Pelaku Teror Molotov Diringkus, 2 Ditembak

Delapan Pelaku Teror Molotov Diringkus, 2 Ditembak
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal menginterogasi salah satu pelaku aksi teror molotov.

PEKANBARU - Akhirnya terkuak pelaku teror rumah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru Efendi Purba. Hanya kurun waktu empat hari, pelaku berhasil ditangkap Polda Riau.

Sebanyak delapan pelaku diamankan, termasuk RS yang disebut otak pelaku dan merupakan seorang narapidana. Dua orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembak.red) di kaki kirinya masing-masing, karena memberikan perlawanan saat akan diamankan yakni TS dan DK.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK MH langsung memimpin ekspos didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen) Pas Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Saut Poltak Silitonga dan jajaran, di parkiran Mapolda Riau, Selasa (25/1/2022).

Irjen M Iqbal mengatakan, pengungkapan dilakukan dalam hitungan hari setelah ia memberikan atensi terhadap Direktur Ditreskrimum untuk segera melakukan pengungkapan, agar menjawab keresahan masyarakat.

"Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan beberapa kali olah TKP di lokasi kejadian," terang Kapolda.

 

Pelaku Libatkan Mantan Oknum Polisi dan TNI

Mantan Kadiv Humas Polri ini mengakui, kasus ini cukup menjadi perhatian publik, karena melibatkan oknum mantan aparat dua pecatan polisi dan satu lainnya pecatan TNI.

"Ada tiga oknum mantan aparat yang turut terlibat," tegas pentolan alumni Akpol 1991 ini.

Kapolda menjelaskan, rata-rata aksi yang dilakukan para pelaku terkait peredaran narkoba. Hal senada juga diungkapkan Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM RI Reyhard Saut Poltak Silitinga.

"Di mana-mana di Indonesia, Lapas dan Rutan diisi 50 persen napi kasus narkoba dan kasus teror ini terkait dengan pelaku narkoba," ungkap Reynhard.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, serangkaian penangkapan dilakukan tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru dan pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru, Senin (24/1/2022) kemarin.

"Kasus ini terungkap setelah empat hari kejadian. Kemudian beberapa kali melakukan olah TKP di lokasi kejadian," jelas perwira menengah bunga melati tiga itu, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Korban (Efendi Purba, red), awalnya mengetahui setelah warga setempat memukul tiang listrik, paska munculnya api di mobil korban, pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.

 

Aksi Pelemparan Molotov Terekam CCTV

Setelah dilaporkan, lalu petugas gabungan melakukan pengamatan kepada rekaman CCTV, yang melihat keberadaan tiga pria.

"Kasusnya mendapatkan titik terang dari pengecekan rekaman CCTV dan informasi di lapangan, diperoleh bahan keterangan (baket) informasi pelaku pembakaran berjumlah tiga orang," jelas Kombes Sunarto.

Dari bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pendalaman tim khusus (Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru), yang melakukan profiling, hingga akhirnya berhasil penangkapan terduga pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan Senin (24/1/2022) pagi sekitar pukul 09.20 WIB terhadap RE alias IR di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Kemudian, saat diintrogasi RE bernyanyi dan mengatakan yang melakukan pembakaran mobil adalah YR Cs.

Dari Parit Indah, dilakukan pengembangan ke Jalan Limbungan untuk meringkus YR, di rumahnya.Tersangka YR, kemudian juga bernyanyi dan mengatakan, ianya diajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban (Efendi Purba, red).

"Untuk pelaku DK ini mengaku diupah Rp200 ribu untuk menunjukkan rumah korban," ujar Sunarto.

Tersangka DK pun tak berkutik, saat ditangkap di rumahnya di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari keterangan DK, dia juga mengakui ikut melakukan pembakaran bersama pelaku TS dan rekan.

Tak lama kemudian, pelaku TS diamankan di komplek Ruko Berlian di Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka mengakui telah melakukan pembakaran mobil atas suruhan dari Boy. Dari tempat TS, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Boy di rumahnya di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Oleh Boy, dia mengaku terlibat karena dikenalkan dengan pelaku RS oleh FF dan FS terkait dengan rencana pembakaran tersebut.

"FF dan FS berhasil diamankan di rumahnya masing-masing," jelas Sunarto.

Untuk menjerat para pelaku, Sunarto mengungkapkan, petugas di lapangan turut mengamankan satu Mobil Merk Isuzu Phanter BM 1442 TP warna hitam, satu botol Aqua ukuran 900 ml bekas terbakar dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru list hitam BM 2069 YR yang digunakan oleh TS dan DK saat melakukan pembakaran.

Lebih jauh lanjut Narto, motor Yamaha Jupiter Z warna merah BM 6902 QH diketahui digunakan RE untuk mencari dan menemukan rumah korban.

 

Otak Pelaku Napi Kasus Narkoba

Sedangkan, untuk peran masing-masing pelaku antara lain, tersangka RS merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yang dihukum kasus narkoba divonis 10 tahun. Saat ini telah menjalani kurungan lima tahun enam bulan.

"RS ini merupakan otak pelaku berstatus napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Selanjutnya, peran RE (28) adalah memberi informasi rumah korban. Lalu, YR (35) memberi informasi rumah korban. Pelakunya lainnya, Boy (42) mantan polisi bertugas mencari eksekutor dan penunjuk rumah korban.

Kemudian, tersangka DK (32) merupakan joki dan merekrut eksekutor dan penunjuk TKP. Tersangka TS (29), mantan pecatan TNI AD merupakan eksekutor. Dua pelaku lainnya, FS (34) merupakan penghubung antara RS dengan FF. Terakhir, FF (35) mantan pecatan polisi merupakan penghubung antara RS dengan Boy.

"Antara RS dan FF ini merupakan dua dari napi yang kabur saat peristiwa rtusan napi kabur dari Sialang Bungkuk tahun 2016 silam," jelas Sunarto.

Dalam perkara ini, sebut Narto, tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap An yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang.

"DPO atas AN ini berperan mengawasi TKP saat aksi pembakaran," ungkap Narto.

 

Pelaku Dendam Dengan Korban

Pasca penangkapan, lanjut Narto, diketahui motif teror terhadap rumah Efendi Purba adalah karena RS sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Kepala PLP Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"RS dendam kepada korban. Karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, handphone RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini," ujar Sunarto. 

Setelah seluruh pelaku ditangkap, RS selaku otak pelaku menyampaikan niatnya kepada FS pada bulan Oktober 2021. Kemudian, FS sebanyak dua kali menemui FF, selanjutnya berkomunikasi intens melalui handphone. Setelah itu, FS, FF dan Boy bertemu di RM Rokan Jalan Sutomo Sutomo Pekanbaru, pada November 2021.

Selanjutnya, Boy meminta kepada DK untuk mencari tim eksekusi pada sekitar Nov 2021. Lalu, DK mengajak TS (Eksekutor), AN (Ikut Serta), YR dan RE (Penunjuk Lokasi).

"Para pelaku diupah Rp80 juta. Rinciannya diberikan ke FS Rp5 juta. Selanjutnya ke Boy Rp18 juta sebelum eksekusi dan Rp57 juta setelah eksekusi," papar Sunarto.

Setelah diberikan, tersangka RS menyuruh dan memberi upah Rp2 juta kepada FS untuk memecah kaca mobil di depan Lapas pada bukan Oktober 2021.***

Berita Lainnya

Index