Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025
Warga mengakses layanan pajak di Bapenda Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan denda hingga 0 persen.

Stimulus dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho berupa penghapusan denda PBB ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan PBB.

Pemko Pekanbaru memperpanjang progam ini atas pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih saat ini. Dengan perpanjangan ini, diharapkan wajib pajak bisa menyelesaikan tunggakan yang ada.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, bapak wali kota meminta kita untuk memperpanjang kembali penghapusan denda PBB," kata Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (31/10).

Program ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan daerah, Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota H Markarius Anwar dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan kota.

Menurutnya, banyak stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru bagi para wajib pajak. Mulai dari diskon PBB untuk pensiunan, dan kategori pajak lainnya.

Melalui program penghapusan denda ini, Pemko ingin memberikan kemudahan sekaligus insentif bagi masyarakat yang mungkin sempat tertunda dalam melakukan pembayaran PBB. 

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan kota.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selama periode program berlangsung, denda PBB akan dihapuskan 100 persen atau 0 persen. Artinya, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan tambahan biaya keterlambatan," tambah Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan.

Bapenda Pekanbaru telah menyiapkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui layanan digital.

Wajib pajak kini dapat membayar PBB dengan mudah, cepat, dan aman melalui berbagai kanal pembayaran seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay.

"Kami juga tetap melayani pembayaran di kantor UPT Bapenda bagi masyarakat yang ingin bertransaksi langsung," paparnya.

Selain itu, program penghapusan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. 

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya.

Berita Lainnya

Index