Remaja di Pekanbaru Tewas Dianiaya Pacar di Kamar Kos

Remaja di Pekanbaru Tewas Dianiaya Pacar di Kamar Kos
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, digemparkan oleh penemuan jasad seorang gadis remaja berusia 17 tahun di sebuah kamar kos, Sabtu (18/10) pagi.

Korban diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila, diduga tewas akibat dianiaya oleh kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial AD alias Dika (19) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni, SIK, menjelaskan, peristiwa tragis itu pertama kali diketahui oleh ayah korban, Teguh Natali (40), setelah menerima kabar bahwa putrinya meninggal dunia di rumah kos milik pelaku.

"Teguh bersama keluarga segera menuju lokasi. Namun setibanya di sana, jasad korban sudah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Usaha," kata Kompol Viola, Senin (20/10).

Saat tiba di lokasi, orang tua korban mendapati jasad putrinya sudah terbujur kaku di atas tempat tidur, dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut.

Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," terang Kapolsek.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu (18/10) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB di kamar kos mereka. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.

"Motifnya masih kita dalami, cuma dari keterangan pelaku saat itu tiba-tiba emosi. Sebelumnya, korban ini sakit, dan meminta pelaku untuk membelikan obat. Setiba di TKP pelaku ini spontan melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas masih kita dalami," jelas Kompol Viola.

Jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan visum luar dan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Limapuluh, sementara penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index