Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Nyambi Jual Sabu, 8 Paket Siap Edar Diamankan

Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Nyambi Jual Sabu, 8 Paket Siap Edar Diamankan
Tersangka pengedar sabu

INHU - Dalam satu malam, jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu di dua kecamatan berbeda. 

Salah satu tersangka diketahui merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim.

"Tersangka pertama berinisial Faisal, seorang karyawan swasta yang tinggal di perumahan karyawan PT Rigunas, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap," ujar Aiptu Misran, Kamis (16/10/2025).

Menurut Misran, penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Asuhan Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra, bergerak cepat ke lokasi dan menemukan Faisal di depan rumahnya.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu dompet motif garis, satu timbangan digital, tujuh paket kecil sabu, satu paket besar sabu, plastik klip kosong, satu dompet merah, dan satu unit handphone," jelas Misran.

Dari hasil penimbangan, total berat kotor sabu mencapai sekitar 2 gram. Faisal mengakui barang haram itu miliknya dan disimpan di dalam lemari kamar. Ia pun digelandang ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, kasus tak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan Fiasal, sebagian sabu miliknya telah diberikan kepada seseorang bernama Rano, warga Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Kelayang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, personel berhasil mengamankan RANO di area perkebunan sawit belakang rumah warga di Desa Rimba Seminai," tutur Misran.

Dari tangan Rano, polisi menyita 10 paket kecil sabu seberat 2,23 gram, uang tunai Rp100 ribu, plastik klip kosong, satu handphone, dan satu sepeda motor Jupiter Z merah tanpa pelat nomor.

"Rano mengaku sabu itu diperoleh dari FAISAL. Kini keduanya sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Misran.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas menegaskan, pengungkapan dua kasus dalam satu malam ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Kelayang dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.

"Polri, khususnya Polres Inhu, akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tegas Misran.

Berita Lainnya

Index