PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Pasalnya, saat ini para PKL bukan hanya berjualan di pusat keramaian. Namun mereka juga masih nekat berjualan di jalanan protokol kota.
Mereka bukan cuma berjualan di trotoar saja tapi berjualan hingga bahu jalan. Kondisi tersebut jelas mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol.
Mereka juga nekat berjualan di ruas jalan yang ramai pengendara seperti Jalan HR Soebrantas, Jalan Diponegoro hingga Jalan SSK II.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso pun angkat bicara soal ramainya PKL yang berjualan hingga bahu jalan. Petugas di lapangan secara rutin melakukan penertiban terhadap PKL.
"Ini bukan hanya menganggu lalu lintas, tapi juga mengganggu wajah kota kita," kata Yuliarso, Senin (29/9).
Dirinya menegaskan bahwa penataan PKL ini memang jadi perhatian tim yustisi di Kota Pekanbaru. Mereka dengan tegas menyebut bahwa pihaknya tidak pernah melarang pedagang untuk berjualan.
Yuliarso mengatakan bahwa pemerintah kota malah mendorong kemandirian ekonomi dan usaha kreatif. Ia menyebut bahwa pihaknya bertindak dalam menegakkan peraturan daerah untuk menjaga ketertiban.
"Kami pada intinya hanya mengatur tempat, memang secara umum dalam definisinya, seluruh trotoar dan bahu jalan tidak bisa berjualan. Ini yang mesti dipahami oleh masyarakat," ulasnya.
Mantan Kadishub Pekanbaru ini menambahkan bahwa ada pengecualian di lokasi yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru. Lokasinya sudah tersebar di 25 titik dalam Kota Pekanbaru.
Lokasi berjualan di kawasan Jalan Diponegoro saja misalnya. Para pedagang bisa berjualan di lokasi yang ada di Bundaran Keris.
Pihaknya dalam menertibkan para pedagang hanya dalam rangka menjalankan tugas. Mereka menegakkan peraturan daerah agar kondisi kota nyaman dan tertib sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
"Karena masyarakat terdiri dari berbagai lapisan, maka kita berupaya agar kota lebih tertata," pungkasnya.