PEKANBARU - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru dipastikan terus berjalan. Apalagi sudah ada surat edaran terkait keputusan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho tentang beberapa lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Dr Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa saat ini penerapan KTR tersebut masih berjalan. Penerapan KTR ditetapkan pada kantor pemerintahan hingga fasilitas publik.
"Implementasi KTR kita di lapangan tetap jalan, kan di kantor-kantor juga sudah tidak ada yang merokok dalam ruangan lagi," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (16/9).
Pemko Pekanbaru secara resmi mulai menerapkan aturan KTR di seluruh kantor pemerintahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho SE MM pada Rabu (23/4) lalu.
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut, di antaranya pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, Pemko Pekanbaru komitmen dalam menggalakkan KTR. Guna menciptakan lingkungan yang sehat, ada satu wilayah di RT 5 RW 5, Kelurahan Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru yang dijadikan sebagai kampung bebas rokok.
Ami menyebut, kampung bebas asap rokok ini telah dibentuk sejak tahun 2017 lalu berdasarkan komitmen bersama masyarakat di sana.
"Kita harapkan kampung bebas asap rokok ini juga bisa jadi contoh bagi daerah lain, meniru hal-hal kebaikan seperti itu," ajak Ami.