PEKANBARU - Upaya Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho dalam memperjuangkan nasib Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru membuahkan hasil.
Usulan penempatan PPPK paruh waktu, yang dikirimkan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya disetujui.
Mereka disetujui pemerintah pusat untuk dijadikan PPPK paruh waktu. Totalnya ada 5.173 PPPK paruh waktu.
"Alhamdulillah sore ini kita dapat laporan dari kepala BKPSDM, usulan surat kita 5173 pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan kita angkat menjadi PPPK paruh waktu alhamdulillah semua diterima," ujar Agung Nugroho, Jumat (12/9) malam.
Agung mengaku sangat gembira, mendengar surat usulan yang dikirimkan pada Agustus 2025 kemarin akhirnya disetujui pusat.
"Kita utamakan untuk para guru, insyaallah," ucap Wako Agung.
Sebelumnya, usulan yang dikirimkan Pemerintah Kota Pekanbaru ditujukan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 25 Agustus 2025.
Dalam usulan tersebut, terdapat 5.173 alokasi PPPK paruh waktu yang diusulkan dapat ditempatkan di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dengan rincian PPPK yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 2.866 dan yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sebanyak 2.307 orang.
Selain guru, ada juga usulan penempatan PPPK paruh waktu bagi tenaga teknis dan tenaga medis. Dengan harapan, kedepan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji. Mereka juga secara resmi akan mendapatkan SK penempatan dan mudah-mudahan surat usulan yang kamu kirim segera dibalas Kemenpan RB," pungkasnya.