Wako Pekabaru Tegaskan Larangan Tangkap dan Konsumsi Anjing

Wako Pekabaru Tegaskan Larangan Tangkap dan Konsumsi Anjing
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa telah melarang masyarakat untuk menangkap anjing untuk dikonsumsi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan tersebut.

Wako menyebut, tidak boleh lagi masyarakat yang melakukan penangkapan anjing untuk dikonsumsi. Apalagi sudah ada regulasi yang melarang hal itu.

"Tidak boleh lagi di Pekanbaru yang menangkap anjing untuk dikonsumsi atau untuk dimakan. Karena ini tidak sesuai, dan ada juga undang-undangnya," tegas Agung Nugroho, Rabu (10/9).

Agung juga telah meminta Satpol PP Pekanbaru agar bisa mengawasi hal ini ditengah masyarakat. Masyarakat yang melanggar tentu bisa disanksi sesuai aturan.

Ia menuturkan, belakangan juga ada kasus sembilan orang warga di Kecamatan Tenayan Raya yang menjadi korban gigitan anjing liar.

Usai diperiksa di laboratorium, ternyata sampel anjing liar tersebut terinfeksi rabies. Pemko Pekanbaru melakukan penanganan dan pengawasan intensif terhadap korban gigitan anjing rabies.

Setelah dilakukan perawatan dan pengawasan ketat, para korban gigitan anjing rabies itu dikatakan Agung sudah normal dan sehat kembali.

"Dan makanya, kita minta di Pekanbaru tidak ada lagi yang makan daging anjing," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index