PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur peningkatan pengawasan peredaran, dan perdagangan daging anjing di wilayah kota.
Kebijakan ini lahir menyusul maraknya praktik penjagalan serta penjualan daging anjing yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik.
Apalagi, anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Penerbitan edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies," kata Agung Nugroho, Selasa (9/9).
Melalui aturan tersebut, seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan diminta meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindaklanjuti temuan aktivitas perdagangan daging anjing.
Pemerintah kota juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Selain melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, penerbitan Perwako ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau dalam mengungkap kasus penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya.
"Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang perlindungan kesehatan masyarakat dan keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus terbebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal," jelas Agung.
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya SE ini, Pemko Pekanbaru menegaskan keseriusannya dalam mencegah penyebaran rabies serta menutup rapat jalur peredaran daging anjing di wilayah kota.