Ungkap 17 Kasus

Karhutla di Riau, 22 Tersangka Diamankan Polisi

Karhutla di Riau, 22 Tersangka Diamankan Polisi
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan memimpin konferensi pers

PEKANBARU - Polda Riau dan jajaran terus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga awal Juli 2025, tercatat sebanyak 17 perkara tindak pidana karhutla telah ditangani, dengan total 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

"Dari Januari hingga awal Juli, kami mencatat 17 perkara karhutla yang tengah kami tangani. Totalnya ada 22 orang tersangka yang saat ini sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sebagian masih dalam proses penyidikan," ujar Kombes Ade Kuncoro.

Dari data yang dihimpun, sebaran kasus tersebut mencakup hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau. Berikut rinciannya:

Polres Bengkalis: 2 perkara, 2 tersangka

Polres Indragiri Hilir: 2 perkara, 2 tersangka

Polres Rokan Hilir: 3 perkara, 3 tersangka

Polres Kampar: 2 perkara, 2 tersangka

Polres Pelalawan: 2 perkara, 3 tersangka

Polres Kuantan Singingi: 1 perkara, 3 tersangka

Polres Rokan Hulu: 2 perkara, 4 tersangka

Polres Indragiri Hulu: 2 perkara, 2 tersangka

Polres Dumai: 1 perkara, 1 tersangka

Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai 68 hektare.

Kombes Ade menyebutkan bahwa dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti dan tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar. Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan," jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Riau menerapkan sejumlah pasal dari dua undang-undang utama yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188, terkait tindakan pembakaran yang membahayakan umum.

"Selain UU Lingkungan Hidup, penyidik juga menerapkan pasal-pasal di KUHP sebagai lapisan hukum tambahan, terutama untuk memberi efek jera kepada para pelaku," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan bencana asap yang merugikan banyak pihak.

"Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan patuh terhadap aturan yang ada," pungkas Kombes Ade.

Berita Lainnya

Index