Kecanduan Judol, Pegawai Depot Air Minum Bawa Kabur Motor dan Uang Majikan

Kecanduan Judol, Pegawai Depot Air Minum Bawa Kabur Motor dan Uang Majikan

PEKANBARU--Seorang pria berinisial, BF alias Nanda (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya usai melakukan pencurian di salah satu depot air minum isi ulang di Jalan Garahu, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, yang terjadi pada Senin (30/6) kemarin. 

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur inventaris toko di antaranya sepeda motor, handphone, serta uang tunai senilai jutaan rupiah. Pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kecanduan judi online (Judol). 

"Pelaku merupakan karyawan di depot air minum itu sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis (3/7).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yoan Puteri Hidayana. Dalam laporannya korban mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diketahui saat orang tuannya mendatangi depot air minum tersebut dan menemukan pintu dalam keadaan terbuka. 

Setelah dicek, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 5341 ACF, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang disimpan dalam laci, telah raib. Selain itu, pelaku yang merupakan pekerja depot juga menghilang.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut. 

Usai menerima laporan korban, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang ternyata telah kabur ke Provinsi Jambi.

Melalui pendekatan persuasif terhadap orang tua pelaku, tim berhasil meyakinkan pelaku untuk kembali ke rumahnya dan Rabu (2/7) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap motor, HP, dan uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berjudi secara online.

"Sementara sepeda motor dan handphone korban sempat digadai, namun berhasil diamankan kembali oleh petugas," terangnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Berita Lainnya

Index