PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Satgas Dinas Sosial (Dinsos) menggelar razia penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) pada Kamis (26/6/2025) dini hari.
Razia dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Jalan Diponegoro hingga Simpang Tiga Jalan Soekarno Hatta, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas anak di bawah umur yang bekerja pada malam hari.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan setidaknya lima anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh orang tua mereka. Anak-anak tersebut ditugaskan untuk mengemis atau beraktivitas sebagai badut di beberapa titik perempatan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa razia ini bertujuan untuk memantau dan menertibkan aktivitas masyarakat di simpang lampu lalu lintas, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, gelandangan, dan manusia silver.
"Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait eksploitasi anak di lampu lalu lintas," ujarnya.
Zulfahmi menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur, terutama pada malam hari, merupakan bentuk eksploitasi anak yang tidak dapat dibenarkan.
"Kami menemukan seorang ibu yang melibatkan empat anaknya, tiga di antaranya masih usia sekolah. Ini tidak boleh terjadi. Anak-anak seharusnya beristirahat atau belajar, bukan bekerja di malam hari," tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar tidak lagi mengeksploitasi anak-anak mereka. Satpol PP akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi anak di bawah umur atau gelandangan yang beraktivitas di simpang lampu lalu lintas.
"Kami akan serahkan kasus ini kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut," tambahnya.
Salah seorang anak yang terjaring razia mengaku terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga.
"Mau bagaimana lagi, dari mana kami makan," ujarnya.
Dinas Sosial Kota Pekanbaru akan melanjutkan pembinaan terhadap anak-anak dan keluarga yang terjaring razia, sebagai upaya mencegah eksploitasi anak dan memastikan hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan serta waktu istirahat terpenuhi.

