INHU - Seorang guru sekolah dasar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial OSM (59), harus mengakhiri masa pengabdiannya dengan noda. Menjelang masa pensiun, ia justru tersangkut kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya soal perbuatan tak pantas yang dialaminya di lingkungan sekolah, tepatnya pada April 2025.
Pengakuan tersebut sontak membuat sang ibu terkejut dan langsung melaporkannya kepada pihak sekolah dan kepolisian.
"Polsek Peranap menerima laporan masyarakat pada Rabu malam, 18 Juni 2025, terkait dugaan pencabulan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur. Saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit Reskrim," kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (19/6/2025).
Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan wali kelas, ikut terlibat dalam tindak lanjut awal setelah laporan disampaikan.
Penyelidikan semakin menguat setelah beredar sebuah video pengakuan dari korban lain yang juga diduga mengalami hal serupa.
Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Peranap pun memanggil sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, pihak sekolah, serta para siswi yang menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari satu siswi dalam berbagai kesempatan berbeda.
"Kami telah mengamankan tersangka OSM beserta barang bukti berupa pakaian dan ponsel. Surat penangkapan diterbitkan pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolsek Peranap," ujar Misran.
Meski tidak menimbulkan kerugian materiil, polisi menegaskan bahwa dampak psikologis terhadap para korban sangat berat dan akan menjadi perhatian dalam proses hukum.
"Kami menjamin penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, apalagi di lingkungan pendidikan," tambah Misran.
Polres Inhu juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk aktif memantau perilaku anak-anak mereka serta tidak ragu melapor jika mencurigai adanya tindakan asusila, termasuk di lingkungan sekolah.