PEKANBARU--Unit Reskrim Polsek Sukajadi, berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus jebakan melalui aplikasi MiChat yang menjerat seorang pria warga Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut empat orang pelaku, tiga pria dan satu wanita berhasil diamankan sejak 11 hingga 15 Juni 2025.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama M. Zikri Aryandi (22) yang merasa diperas usai bertemu seorang wanita dari aplikasi MiChat.
"Korban dijebak oleh pelaku perempuan yang mengaku bernama Santi dan diajak ke sebuah kos-kosan. Di lokasi, korban diancam oleh dua pria yang sudah menunggu, dan dipaksa mentransfer uang senilai lebih dari dua juta rupiah," terang Kompol Jorminal.
Jorminal Sitanggang mengungkapkan peristiwa terjadi pada Sabtu (7/6) siang sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos bernama "Kos Opung", yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan dijanjikan pertemuan untuk kencan, justru menjadi korban pemerasan.
Setibanya di kos, korban dibawa masuk ke kamar oleh wanita yang belakangan diketahui bernama Jeslin Tan (24), pelaku utama yang memikat korban.
"Di dalam kamar, korban mendapati dua pria lainnya Daniel Edward (20) dan Ferdiansyah (22) yang kemudian mengancam dan memaksa korban mentransfer uang sebanyak delapan kali melalui aplikasi Dana senilai Rp2 juta serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp350 ribu," jelas Kapolsek.
"Pelaku meminta uang dengan dalih biaya kamar dan uang keamanan. Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," sambung Jorminal.
Merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukajadi. Hingga keempat pelaku berhasil ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit handphone milik para pelaku dan tangkapan layar bukti transaksi pengiriman dana dari korban.
"Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," beber Jorminal Sitanggang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami minta warga agar tidak mudah percaya dan selalu waspada saat menerima ajakan bertemu dari orang asing lewat aplikasi," pungkasnya.