Bobol Brangkas, Pegawai Kantor Pos di Pekanbaru Bawa Kabur Uang Setengah Miliar

Bobol Brangkas, Pegawai Kantor Pos di Pekanbaru Bawa Kabur Uang Setengah Miliar
Ilustrasi | net

PEKANBARU--Dua orang pria masing-masing inisial, DR alias Dodo (43) dan FS alias Yogi (48) diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru usai melakukan pencurian di Kantor Pos Cabang Utama Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru. 

Ironisnya, satu dari dua pelaku diketahui merupakan karyawan BUMN yang bekerja di Kantor Pos tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Niko Riauwanto, korban sekaligus pelapor, yang juga merupakan karyawan Kantor Pos. 

Ia melaporkan hilangnya uang tunai senilai lebih dari Rp517 juta dari dalam brankas Kantor Pos pada Rabu (21/5) kemarin. 

"Dimana korban dihubungi oleh sekuriti kantor sekitar pukul 06.30 WIB yang melaporkan adanya pencurian. Saat ia tiba di lokasi, CCTV sudah tidak ada dan enam kantong uang telah hilang," kata Kompol Bery, Senin (2/6).

Tim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV server yang tersisa. Dalam rekaman, terlihat seorang pelaku tak dikenal masuk melalui pagar belakang Rabu (21/5) dinihari sekitar pukul 02.58 WIB dan keluar pukul 05.38 WIB dengan membawa bungkusan besar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku Yogi, seorang karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Yogi tidak bekerja sendiri. Ia mengaku beraksi bersama rekannya bernama DR alias Dodo.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi keberadaan Dodo di Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin. Sekira pukul 18.30 WIB, pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp356 juta serta barang bukti lainnya. 

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pencarian terhadap sisa uang yang belum ditemukan serta barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index