INHU - Misteri hilangnya Suyono (67), seorang petani asal Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), akhirnya terungkap.
Suyono ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua orang pekerjanya sendiri. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dan salah satunya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih (26), melaporkan ayahnya hilang sejak 11 Mei 2025.
Dwi curiga karena sang ayah tak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang dari kebun tempatnya bekerja. Saat mendatangi pondok, ia mendapati sejumlah barang milik ayahnya telah hilang.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada dua orang pekerja kebun korban, yaitu AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24)," ungkap Aiptu Misran, Rabu (28/5/2025).
Penangkapan terhadap Ari berlangsung dramatis. Ia ditemukan petugas bersembunyi di sebuah loket travel di Kota Pekanbaru pada dini hari. Saat akan ditangkap, Ari melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.
Dalam pemeriksaan, Ari mengaku telah membunuh Suyono bersama rekannya Vris pada 10 Mei lalu. Keduanya mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban saat bekerja.
Emosi memuncak hingga mereka sepakat menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan kayu.
"Korban kemudian dibungkus dengan karung pupuk dan dibuang ke Sungai Indragiri di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap," jelas Misran.
Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti dua sepeda motor, telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dan alat-alat pertanian.
Salah satu sepeda motor diketahui telah dijual seharga Rp6,5 juta di Tembilahan. Vris juga mengaku menerima bagian sebesar Rp2 juta dari hasil penjualan barang curian.
Pihak kepolisian bersama TNI, BPBD, dan warga sekitar kini tengah melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Indragiri untuk mencari jenazah korban.
"Pencarian difokuskan di titik-titik yang dicurigai, mulai dari Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan jasad korban," terang Misran.
Peristiwa ini mengejutkan warga setempat karena para pelaku dikenal dekat dengan korban dan tinggal bersama di pondok kebun.
Warga berharap jenazah korban segera ditemukan agar keluarga dapat memberikan penghormatan terakhir yang layak.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak barang bukti lainnya dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkas Aiptu Misran.