Tabrak Ekor Tronton, Polisi Tewas di Lintas Pelalawan Riau

Tabrak Ekor Tronton, Polisi Tewas di Lintas Pelalawan Riau

PELALAWAN – Seorang anggota polisi muda, Bripda Indra Mada Christian (22), tewas dalam kecelakaan lalu lintas setelah menabrak truk tronton yang berhenti di bahu jalan tanpa tanda peringatan, di Jalan Lintas Timur KM 29, Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (26/5/2025) malam.

Korban yang merupakan Bintara di Bagian SDM Polres Siak itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dari arah Pangkalan Kerinci menuju Pekanbaru.

Naas, saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 19.10 WIB, sepeda motornya menabrak bagian belakang truk tronton Hino BK 9766 VN yang tengah berhenti di bahu kiri jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, membenarkan peristiwa maut tersebut.

"Benar, korban anggota Polri yang bertugas di Polres Siak. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka berat di kepala setelah menabrak truk yang berhenti di pinggir jalan," kata Taufiq, Selasa (27/5/2025) pagi.

Menurutnya, kondisi jalan saat kejadian cukup gelap karena tidak ada penerangan, sementara truk yang dikemudikan Guntur Gurning (48), warga Sumatera Utara, tidak menghidupkan lampu hazard maupun memasang rambu peringatan.

"Truk tersebut berhenti di lokasi yang minim penerangan tanpa tanda-tanda keselamatan seperti lampu hazard atau rambu segitiga pengaman. Ini diduga menjadi penyebab kecelakaan," ungkap Taufiq.

Benturan keras menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi.

Sepeda motor yang dikendarainya juga rusak berat pada bagian depan. Jenazah Bripda Indra kemudian dievakuasi ke Puskesmas Bandar Seikijang.

Sementara itu, Satlantas Polres Pelalawan telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan truk tronton, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menindaklanjuti penyelidikan.

"Kami masih mendalami kasus ini. Dugaan sementara adalah kelalaian sopir truk karena tidak memberikan tanda peringatan saat berhenti di bahu jalan," sambung Taufiq.

Kerugian materi akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta. Kasusnya kini ditangani oleh Satlantas Polres Pelalawan.

Berita Lainnya

Index