Dapati Foto Istri Bersama Selingkuhan, Karyawan Ampera Tewas Usai 9 Kali Ditikam

Dapati Foto Istri Bersama Selingkuhan, Karyawan Ampera Tewas Usai 9 Kali Ditikam

PEKANBARU--Polsek Sukajadi menggelar rekonstruksi kasus penikaman, yang menewaskan korban berinisial RS seorang karyawan rumah makan ampera, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Senin (26/5). 

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka berinisial BM (37) memeragakan 10 adegan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi diketahui tersangka telah berniat ingin menghabisi nyawa korban, karena sakit hati istrinya diselingkuhi.

"Dari adegan tadi sudah jelas, tewasnya korban ini sudah direncanakan tersangka," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, di lokasi rekontruksi.

Rekonstruksi dilangsungkan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. Pemeragaan kejadian diawali dengan tersangka berada di ponselnya yang tak jauh dari rumah makan tempat korban bekerja. 

Kemudian tersangka melihat hp istrinya yang terletak didalam ponsel dan melihat ada gambar korban dengan istri tersangka. 

"Ada foto istrinya sedang berdua dengan korban. Dia lihat di hp istrinya foto tersebut," terang Kapolsek.

Merasa sakit hati pelaku langsung mendatangi korban di tempat ia bekerja sambil membawa pisau dapur. 

Sesampainya di rumah makan tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang saat itu sedang bekerja membersihkan meja makan. 

Hingga akhirnya terjadi keributan antara pelaku dengan korban hingga terjadi penusukan tersebut. 

Aksi penusukan terjadi di adegan 04, 05 dan 06 serta dimana tersangka mengambil pisau dari saku celananya dan menusuk ke tubuh korban secara membabi buta. Hingga korban tewas bersimbah darah. 

"Pisau ini sudah dipersiapkan, pisau dibeli pagi harinya. Malam harinya aksi itu terjadi," jelasnya.

Tersangka tampak begitu tenang saat memperagakan semua adegan. Tidak terlihat ada wajah penyesalan dengan kejadian penusukan yang dilakukannya.

Adapun tersangka memperagakan 10 adegan dengan berlangsung selama 1 jam. Kapolsek mengatakan rekonstruksi untuk memberikan gambaran kejadiannya. 

"Untuk adegan yang kita rekonstruksi saat ini ada 10 adegan dan TKP langsung, di lokasi sehingga cukup jelas. Selain itu, peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangan pada saat di-BAP oleh penyidik," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka disangkakan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Untuk ancaman hukuman 338 selama 15 tahun, sedangkan 351 ayat 3 ancaman selama-lamanya penjara 7 tahun.

Seperti diketahui, seorang pria berinisial, RS karyawan rumah makan ampera, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi tewas terkapar bersimbah darah usai ditikam oleh seorang pengusaha ponsel, Sabtu (10/5) malam kemarin. 

Korban tewas ditikam oleh pelaku berinisial BM (37) menggunakan sebilah pisau dapur. Pelaku nekat menghabisi nyawa RS diduga lantaran tidak terima istrinya diselingkuhi. Korban tewas dengan sembilan luka tusukan di tubuhnya. 

Korban ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah sekitar pukul 22.00 WIB di dapur rumah makan tempat ia bekerja.

Sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah, sempat terdengar suara keributan.

Diketahui bahwa BM telah mencurigai kedekatan istrinya dengan RS sejak April 2025 lalu. RS sering ke konter jual beli pulsa milik BM. Dari situ antara istri BM dan RS saling bertumpukan nomor handphone. 

Berita Lainnya

Index