Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Wawako Pekanbaru Laporkan Soal Jalan Hingga Banjir

Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD, Wawako Pekanbaru Laporkan Soal Jalan Hingga Banjir

PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H Markarius Anwar, berkunjung ke gedung DPRD setempat dalam rangka silaturahmi dengan pimpinan DPRD, Senin (24/2/2025) siang.

Usai silaturahmi, Markarius menyampaikan kedatangannya ke DPRD bertujuan melaporkan jika dirinya bersama Agung Nugroho, telah resmi dilantik sebagai Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru periode 2025-2030 oleh Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto, pada Kamis (20/2/2025) kemarin.

"Selesai dilantik, tentu kita silaturahim dengan mitra kita di Forkopimda. Sebetulnya kita minta di sini (DPRD) pertama, Jumat pagi, tapi karena kawan-kawan (pimpinan DPRD) ada kegiatan yang lain, baru hari ini bisa terlaksana," kata Markarius. 

Melalui silaturahmi itu, ia juga meminta saran dan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD untuk kemajuan Kota Pekanbaru ke depannya.

Markarius juga melaporkan berbagai hal mulai dari masalah tarif parkir, perbaikan jalan, sampah dan banjir ke pimpinan DPRD.

"Dalam silaturahmi tadi kita laporkan juga masalah tarif parkir, kemudian perbaikan jalan, masalah sampah, serta banjir yang ada hari ini," ungkap Markarius. 

Untuk masalah parkir, terangnya, Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub).

"Sekaligus tadi kita menyerahkan draf perwako dalam bentuk lampiran kepada pimpinan DPRD," ungkapnya.

Berdasarkan perwako dimaksud, lanjut Markarius, tarif parkir tepi jalan umum sudah mulai berlaku untuk kendaraan roda dua Rp1.000 satu kali parkir, roda empat Rp2.000 dan roda enam Rp6.000 satu kali parkir.

Tarif tersebut turun dari sebelumnya roda dua Rp2.000, roda empat Rp3.000 dan roda enam Rp10.000 satu kali parkir.

Dikatakan Markarius, penurunan tarif parkir telah sesuai aturan guna menindaklanjuti aspirasi warga. Yang mana berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Pasal 70 ayat 3 menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

"Jadi untuk perubahan tarif, ini kan tertuang di dalam perda. Di perda itu dibunyikan dapat ditinjau setelah 3 tahun, sekarang pas 3 tahun. Jadi waktunya juga sudah pas, itu tadi yang kita laporkan (ke pimpinan DPRD)," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index