Polisi Ungkap Sindikat Penjual Bayi di Pekanbaru

Polisi Ungkap Sindikat Penjual Bayi di Pekanbaru

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Limapuluh, berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi melalui media sosial Tiktok. Enam orang pelaku, termasuk seorang bayi perempuan berusia empat hari, diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (18/1).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Santi.

"Kami menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli bayi di sebuah kafe. Tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah orang yang diduga terlibat," kata Kompol Bery, Senin (20/1).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat, yakni EJ alis Erni (49), AT (22), TH alias titik (31), Z (45), JB (24), dan SP (37). Selain itu, seorang bayi perempuan berusia empat hari juga ditemukan di lokasi kejadian.

Bery menjelaskan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut.

"Para pelaku mengaku bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain," jelas Bery.

Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA yang merupakan seorang bidan. dan EJ, yang diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.

"Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar," tambah Bery.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat diintrogasi TA mengaku bahwa bayi tersebut didapat dari EJ dan hendak dijual kepada tersangka AT seharga Rp25 juta. 

Sementara, bayi yang diamankan saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berita Lainnya

Index