Mobil Kredit Digelapkan, Debitur Adira Dipolisikan

Mobil Kredit Digelapkan, Debitur Adira Dipolisikan

PEKANBARU -- Tim Opsnal Polsek Senapelan, mengamankan seorang pria berinisial H alias Dani (38) usai melakukan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia, BM 1142 LLJ. Dia dipolisikan oleh pihak PT Adira Finance, karena menjual mobil yang masih dalam masa kredit. 

Kapolsek Senapelan AKP Ceria, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, bahwa debitur Adira ini menjual kembali mobil yang ia kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing Adira. 

"Mobil yang ia kredit dijual lagi ke orang lain sebesar Rp60 juta," kata Abdul Halim, Selasa (7/1). 

Ia menuturkan, aksi Dani terbongkar setelah mobil yang ia kredit tersebut menunggak 10 bulan. Saat pihak leasing Adira ingin mengecek keberadaan mobil yang dia kredit, ternyata sudah dipindah tangankan ke orang lain. 

"Mobil ini dibeli seharga Rp178 juta pada Desember 2023 kemarin oleh pelaku. Pelaku menggunakan leasing Adira dengan menyerahkan DP Rp14 juta saat itu. Kemudian pelaku mengangsur selama 5 tahun ke Adira," jelas Halim. 

Halim menambahkan, bahwa mobil tersebut dijual pelaku ke seseorang berinisial M (DPO) Rp60 juta pada Maret 2024 kemarin. 

Merasa dirugikan, PT Adira kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan. Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Indragiri Hilir,Riau ini, Sabtu (2/11/2024) kemarin. 

"Pelaku sudah sebanyak 6 kali melakukan hal serupa di beberapa leasing," pungkasnya. 

Joko Prianto Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat Joko Prianto mengaku terpaksa melaporkan nasabahnya atas kasus penggelapan.

"Mobil sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing," kata Joko Prianto kepada Pekanbaru MX Selasa (7/1).

Dijelaskan Joko, cerita berawal sekitar setahun lalu, tepatnya Ahad (31/12/2023), saat itu nasabah berinisial Ha membeli 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia seharga Rp 178 juta dengan cara kredit melalui PT Adira Finance Cabang Rengat, dengan tenor 5 tahun dengan angsuran Rp3.930.000 per bulan.

"Namun saat angsuran ke 10, Ha mulai telat membayar hingga menunggak 3 bulan lebih," katanya.

Pihaknya mengaku sebelum melaporkan nasabah, pihaknya sudah berupaya menemui Ha untuk mencari solusi atas tunggakan tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, belakangan diketahui mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaan nya alias dipindahtangankan kepada orang lain alias dijual tanpa sepengetahuan leasing.

"Ha ini mengaku mobil sudah dijual ke orang lain sekitar bulan Maret 2024," ucapnya.

Tak senang dengan kejadian tersebut pihaknya lantas membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

Berita Lainnya

Index